Yang termaktub dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa menjelaskan bahwa laporan kepala desa merupakan proses pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Semua kegiatan pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, laporan ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat dipantau dan dievaluasi oleh pihak-pihak terkait.
Dalam konteks regulasi yang mengatur desa, terdapat dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok. Pertama adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Laporan ini mencakup kinerja dan aktivitas pemerintah desa secara keseluruhan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Kedua adalah Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Laporan ini berfokus pada penggunaan dan pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa dana desa tersebut digunakan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.
Kedua jenis laporan ini tidak hanya penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Dengan adanya laporan yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat lebih memahami penggunaan anggaran dan perkembangan program-program desa. Hal ini diharapkan dapat memupuk kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik dalam mengejar tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa laporan kepala desa dibagi menjadi 3 bentuk laporan yang berbeda namun isinya hampir sama dari semua laporan, yaitu:
LPPD-AJ yang dijelaskan pada poin diatas perlu dilakukan serah terima jabatan tidak hanya pada kontek dokumen adminitrsi. Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut terkatub dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) bahwa memori serah terima jabatan saat penandatanganan dan berita acara serah terima, terdiri atas:
Laporan Kepala Desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya:
Berikut kami bagikan dokumen laporan kepala Desa yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, diantaranya:
| No. | Tahun | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|---|
| 01. | 2024 | Save | (kepada Bupati) – LPPD Akhir Masa Jabatan |
| 02. | 2024 | Save | (kepada Bupati) – LPPD Akhir Tahun Anggaran |
| 03. | 2024 | Save | (kepada BPD) – LKPPD |
| 04. | 2024 | Save | (kepada masyarakat) – IPPD |