Dokumen Laporan Kepala Desa

750 x 100 AD PLACEMENT

Yang termaktub dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa menjelaskan bahwa laporan kepala desa merupakan proses pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Semua kegiatan pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, laporan ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat dipantau dan dievaluasi oleh pihak-pihak terkait.

Dalam konteks regulasi yang mengatur desa, terdapat dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok. Pertama adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Laporan ini mencakup kinerja dan aktivitas pemerintah desa secara keseluruhan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Kedua adalah Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Laporan ini berfokus pada penggunaan dan pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa dana desa tersebut digunakan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.

Kedua jenis laporan ini tidak hanya penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Dengan adanya laporan yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat lebih memahami penggunaan anggaran dan perkembangan program-program desa. Hal ini diharapkan dapat memupuk kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik dalam mengejar tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Permendagri 46/2016

Ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa laporan kepala desa dibagi menjadi 3 bentuk laporan yang berbeda namun isinya hampir sama dari semua laporan, yaitu:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
    Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut: 1). Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 2). Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. 3). Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. 4). Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. 

LPPD-AJ yang dijelaskan pada poin diatas perlu dilakukan serah terima jabatan tidak hanya pada kontek dokumen adminitrsi. Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut terkatub dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) bahwa memori serah terima jabatan saat penandatanganan dan berita acara serah terima, terdiri atas:

  1. Pendahuluan
  2. Monografi Desa
  3. Pelaksanaan program kerja tahun lalu
  4. Rencana program kerja yang akan datang,
  5. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir
  6. Hambatan yang dihadapi
  7. Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

Permendagri 20/2018

Laporan Kepala Desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya:

  1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas: a). Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya; dan b).Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
  2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas: a). Laporan Keuangan, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Catatan Laporan Keuangan; dan  b). Laporan Realisasi Kegiatan, c). Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
  3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat: a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); b). Laporan Realisasi Kegiatan; c). Laporan Kegiatan yang belum selesai; d). Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana; e). Laporan sisa anggran APBDesa; dan f). Alamat Pengaduan.

Berikut kami bagikan dokumen laporan kepala Desa yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, diantaranya:

Tahun 2024

No. Tahun Ket. Dokumen
01. 2024 Save (kepada Bupati) – LPPD Akhir Masa Jabatan
02. 2024 Save (kepada Bupati) – LPPD Akhir Tahun Anggaran
03. 2024 Save (kepada BPD) – LKPPD
04. 2024 Save (kepada masyarakat) – IPPD

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like