Dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur Nomor 225 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa format evaluasi Kinerja aparatur pemerintahan Desa dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur.
Pengukuran kinerja aparatur desa penting dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengetahui kelemahan dan kelebihan, hambatan dan dorongan, atau berbagai faktor sukses bagi kinerja aparatur desa serta institusi maka terbukalah jalan menuju profesionalisasi, yaitu memperbaiki kesalahankesalahan yang dilakukan selama ini.
Kapasitas kinerja aparatur desa yang digunakan untuk mengukur kinerja aparatur desa yaitu:
Berikut kami bagikan Format Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.