Yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyebutkan bahwa setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
Selanjutnya PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.
Infomasi tersebut dituangkan dalam Format Permohonan Informasi Publik Desa yang menjadi lampiran tidak dipisahkan dari Perki tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Setelah hal tersebut dimuat dalam format permohonan informasi publik Desa, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:
Berikut kami bagikan Format Permohonan Informasi Publik Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.