Yang mendasari Kepmendesa 136 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa adalah bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, perlu menyusun panduan penyusunan laporan keuangan.
Laporan keuangan adalah sebuah catatan informasi keuangan suatu lembaga dalam satu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja lembaga tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting berisi catatan keuangan baik transaksi maupun kas.
Laporan keuangan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan dokumen penting yang berisi catatan keuangan dan aktivitas catatan keuangan baik transaksi maupun kas selama periode tertentu untuk mengukur sejauh mana gmabaran kinerja atau perlakuan kuangan BUMDes tersebut.
Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 136 Tahun 2022 itu terdiri atas laporan keuangan:
Undang-Undang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan status sebagai badan hukum, terbuka peluang kemudahan bagi BUM Desa untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta mengakses modal formal dari perbankan. Dengan demikian peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.
Sebagai sebuah badan hukum, pengaturan BUM Desa disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya. Untuk itu BUM Desa harus didorong untuk menjadi semakin profesional. Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ini menjadi dokumen acuan dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran dan pencatatan transaksi-transaksi BUM Desa ke dalam laporan keuangan.
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa dalam Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022, bertujuan:
Dasar yang digunakan dalam Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa adalah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis di atas dan standar akuntansi keuangan (SAK).
Berikut kami bagikan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.