Yang mendasari ditetapkannya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa adalah untuk pembudayaan kegemaran membaca masyarakat desa melalui taman bacaan masyarakat yang berada di desa, perlu menyusun panduan pengelolaan taman bacaaan masyarakat desa.
Sumber belajar merupakan daya yang bisa dimanfaatkan guna kepentingan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan. Sumber belajar diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan perilaku. Salah satu sumber belajar yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar adalah taman bacaan masyarakat dan buku. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau unit layanan yang didirikan oleh komunitas membaca yang dikelola secara sederhana, swakarsa, dan swadana dan swasembada oleh masyarakat dengan tujuan memberikan akses pelayanan bahan bacaan kepada masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat. TBM seringkali dianggap sebagai gerakan moral yang sifatnya sosial. TBM merupakan salah satu Pendidikan nonformal yang dilaksanakan untuk pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, maka TBM menjadi tempat membaca yang menjalankan fungsi penyediaan akses bacaan dan layanan di bidang bacaan berupa buku bacaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, dan kejiwaan peserta didik. Pendidikan tidak mungkin terselenggara dengan baik bilamana para tenaga kependidikan maupun siswa tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang bersangkutan. TBM menjadi salah satu sarana dalam mendukung Pendidikan nasional. Perlunya TBM terkait dengan berbagai fakta sebagai berikut:
Desa sebagai satuan terkecil pemerintahan sangat berperan untuk meningkatkan ketertinggalan dalam hal indeks baca dan minat baca yang jika itu teratasi akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia. Apabila di desa terdapat TBM yang memiliki peran menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi dan pengetahuan, menjadi lembaga pembudayaan kegemaran membaca serta, pembangkit kesadaran pentingnya belajar sepanjang hayat, mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah, motivator, mediator dan fasilitator bagi pemakai dalam usaha mencari, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman serta berperan sebagai agen perubahan, pembangunan dan kebudayaan manusia.
Pengelolaan TBM merujuk pada serangkaian aktivitas dan proses yang dilakukan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara TBM agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Tujuan utama dari pengelolaan TBM adalah untuk menyediakan akses yang mudah dan optimal terhadap koleksi bahan pustaka serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna. Aspek penting dalam pengelolaan TBM sebagai berikut:
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka semakin beraneka ragam pula generasi-generasi yang tercipta. Namun adanya TBM tentu saja dengan harapan agar para generasi terus memperkaya ilmu dan mempunyai nilai baca yang tinggi. Hadirnya TBM di desa tentu saja bisa menjadi salah satu pemicu bagi masyarakat desa untuk menambah pengetahuan dan keingin tahuan lebih mendalam lagi terhadap sesuatu hal yang menjadi kebutuhan. Akan tetapi, minimnya jumlah dan jauhnya lokasi TBM kadang membuat minat baca semakin melemah.
Pendanaan TBM desa adalah aspek penting dalam memastikan berfungsinya TBM sebagai pusat informasi dan pengetahuan bagi masyarakat setempat. Pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan inisiatif masyarakat.
Salah satu pondasi utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul salah satunya dengan menumbuhkan budaya literasi dan meningkatkan minat baca di tengah masyarakat Desa. Salah satu yang menjadi tolak ukur yang sering dipergunakan adalah keterkaitan antara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan minat baca di desa, sementara kedua hal tersebut merupakan dua hal yang kompleks dan saling mempengaruhi. IPM adalah indikator komprehensif yang mencakup tiga dimensi utama: harapan hidup yang panjang (kesehatan), pendidikan yang baik (pendidikan), dan standar hidup yang layak (kesejahteraan ekonomi). Sementara itu, minat baca mengacu pada sejauh mana masyarakat memiliki minat dan partisipasi aktif dalam kegiatan membaca dan literasi.
Berikut kami bagikan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.