Yang melatar belakangi ditetapkannya Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas adalah bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta pelayanan publik dalam rangka memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan desa mandiri, maju, dan sejahtera, perlu meningkatkan kemampuan melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.
Selain hal tersebut diatas adalah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi digital/teknologi informasi, perlu disusun panduan umum pengembangan desa cerdas.
Desa telah menjadi salah satu prioritas pembangunan di Indonesia. Ada dua target kegiatan prioritas yang berkaitan dengan desa yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu penurunan desa tertinggal sebanyak 6.518 desa dan peningkatan 2.665 Desa Mandiri dan penurunan angka kemiskinan di Desa yaitu sebesar 3%. Dalam rangka mencapai hal tersebut beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, salah satu fokusnya akan tertumpu pada pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan Kawasan produksi dengan Kawasan distribusi, mempermudah akses ke Kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat. Pembangunan infrastruktur yang dimaksud mencakup transformasi digital yang akan membangun infrastruktur jaringan dengan target capaian 95% Desa yang ada di Indonesia.
Target pembangunan nasional tersebut, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Undang-Undang Desa), pembangunan Desa yang dikelola dengan memposisikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan disebut dengan istilah pembangunan partisipatif. Pendekatan yang digunakan dalam pembangunan partisipatif adalah pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Desa Pasal 112 ayat (4) memandatkan pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan. Pembangunan desa berbasis teknologi informasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) sesuai dengan UU Desa Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3) yang menjelaskan bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. SID yang dimaksud meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Konsep Desa Cerdas mengadopsi komponen-komponen dari konsep Smart City, dengan skala yang lebih kecil yaitu desa. Dalam implementasinya, Desa Cerdas membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari masyarakat desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak swasta agar terbentuk ekosistem yang baik dan terciptanya pengembangan yang berkelanjutan. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat berkontribusi pada SDGs yang tercermin pada enam pilar yaitu Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat Cerdas (Smart People), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Mobilitas Cerdas (Smart Mobility), Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) dan Lingkungan Cerdas (Smart Environment).
Dalam panduan yang termuat pada Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas yang dimaksud dengan:
Prinsip desa cerdas menjadi dasar dalam pengembangan desa cerdas, yaitu:
Desa cerdas sebagai sebuah pendekatan dalam pembangunan desa mendorong pemanfaatan teknologi informasi atau teknologi digital, melalui proses literasi dalam peningkatan kapasitas masyarakat dan perangkat desanya. Aktivitas peningkatan kapasitas dan literasi ini dilksanakan dalam wadah Ruang Komunitas Digital Desa yang didalamnya terdapat representasi komunitas di desa. Fasilitasi Ruang Komunitas dilakukan oleh kader desa cerdas yang ditunjuk oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa, yang akan menjalankan fungsi pendampingan pada desa cerdas.
Pendekatan Pembangunan desa cerdas mengkonsolidasikan kewenangan yang ada di desa melalui 6 (enam) pilar Desa Cerdas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan, desa cerdas memiliki ukuran dalam capaian keberhasilan. Capaian keberhasilan desa cerdas dapat diukur melalui indikator dalam 6 (enam) pilarnya. Indikator 6 pilar desa cerdas sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas dengan ekstensi file Adober Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.