Peran perangkat Desa yang seringkali disebut SOTK Desa sudah pernah diposting dalam Blog Cipta Desa tentang Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pada apostingan ini memuat tentang tugas kasi dan kaur dalam pelaksanaan kegiatan di Desa dengan dilengkapi dengan kode rekening yang tercantum dalam aplikasi Siskeudes.
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK Desa) adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja dan mempunyai tugas secara umum akan dijabarkan berikut.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta mempunyai fungsi:
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta mempunyai fungsi:
Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya dan memiliki fungsi:
Peran SOTK Desa dalam pemerintahan Desa sudah dijabarkan secara umum diatas, namun sebagai kasi dan kaur yang melaksanakan kegiatan dalam APB Desa dijabarkan secara terpisah dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berikut kami bagikan Tugas Kasi dan Kaur dalam Kegiatan APB Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) yang dapat menjadikan rujukan dalam melaksanakan kegiatan dalam dokumen APBDes serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.