Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengelolaan Keuangan Desa

Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Sekdes memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Dengan pemikiran dan konsep dari seorang sekdeslah yang akan membawa kemajuan pemerintah Desa itu sendiri. Atau sebaliknya, jika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa seperti yang dijabarkan diatas dan tugasnya sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh sebab itu, seorang sekdes seharusnya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tugas PPKD

Sekretaris Desa (Sekdes)

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur dan Kasi

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, Kaur dan Kasi juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.

Kaur Keuangan

Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :

  1. Hasil Usaha Desa
  2. Hasil Aset Desa
  3. Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  4. Pendapatan Lain-lain
  5. Dana desa (DD)
  6. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota (PBH)
  7. Alokasi Dana Desa (ADD)
  8. Bantuan Keuangan Provinsi
  9. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  10. Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  11. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  12. Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  13. Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  14. Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
  15. Bunga Bank
  16. Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Penyediaan Tunjangan BPD
  5. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani:

  1. Penerimaan Pembiayaan
  2. Pengeluaran Pembiayaan

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like