Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Sekdes memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Dengan pemikiran dan konsep dari seorang sekdeslah yang akan membawa kemajuan pemerintah Desa itu sendiri. Atau sebaliknya, jika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa seperti yang dijabarkan diatas dan tugasnya sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh sebab itu, seorang sekdes seharusnya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, Kaur dan Kasi juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.
Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani: