Salah satu aspek penting dalam Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2025 adalah pengaturan mekanisme tukar menukar aset desa berupa tanah. Tukar menukar ini dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan, yaitu untuk proyek strategis nasional, kepentingan umum, bukan kepentingan umum, dan kepentingan desa.
Untuk tukar menukar tanah desa yang dimanfaatkan dalam proyek strategis nasional, ada ketentuan ganti rugi berupa uang berdasarkan nilai wajar yang menguntungkan desa, dihitung oleh tenaga penilai independen. Prosedur tukar menukar tanah untuk kepentingan umum, misalnya fasilitas pemerintahan dan infrastruktur, juga melibatkan proses pencarian tanah pengganti dan persetujuan berjenjang mulai dari desa hingga Menteri.
Tukar menukar untuk bukan kepentingan umum seperti sektor swasta harus mendapat persetujuan dan kajian yang mendalam untuk memastikan tidak melanggar rencana tata ruang dan undang-undang yang berlaku. Sementara tukar menukar untuk kepentingan desa diarahkan untuk peningkatan efektivitas pengelolaan aset sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dengan tetap melibatkan musyawarah desa dan persetujuan Bupati.
Dengan pengaturan yang ketat tersebut, tukar menukar aset desa dapat berlangsung transparan dan sesuai dengan peraturan, sehingga aset desa tetap terjaga keberlanjutannya dan memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat.
Perbup ini juga menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa oleh berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari Menteri, Gubernur, hingga Bupati, termasuk pelimpahan sebagian tugas pengawasan kepada Camat. Audit internal juga diperbolehkan untuk mengontrol penggunaan dan pemanfaatan aset supaya sesuai aturan.
Pelaporan aset desa secara berkala menjadi kewajiban petugas pengelola aset desa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Biaya pembiayaan pengelolaan aset desa dibebankan pada APBDesa sehingga tidak memberatkan pemerintah daerah.
Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan langkah penting bagi Kabupaten Situbondo dalam memperkuat tata kelola aset desa yang lebih baik, berdaya guna dan berhasil guna. Dengan ketentuan yang komprehensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pelaporan, peraturan ini membantu menjamin keberlanjutan pembangunan desa sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa.
Bagi Kepala Desa dan perangkat desa, peraturan ini menjadi pedoman utama dalam mengelola sumber daya aset secara tertib, transparan, dan efisien, serta mendukung partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa. Dengan demikian, pengelolaan aset desa yang diatur secara detail akan menghasilkan manfaat optimal yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.