Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

750 x 100 AD PLACEMENT

Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan Pendampingan Desa

Pembinaan dan pengawasan pendampingan desa dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, gubernur, dan bupati/wali kota secara berjenjang sesuai kewenangan. Tugas pembinaan mencakup pengelolaan tenaga pendamping, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pelatihan, penghargaan atas prestasi, pemantauan dan evaluasi.

Pendanaan pendampingan masyarakat desa bersumber dari anggaran APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan ini mencakup pembayaran honorarium pendamping, operasional, serta pelaksanaan kegiatan pendampingan lainnya.

Penutup

Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan pedoman komprehensif untuk menjamin pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang profesional, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan desa secara partisipatif dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa serta pengelolaan potensi desa yang optimal menuju pencapaian SDGs Desa.

Ketentuan Lain!Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut kami bagikan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dalam format Adobe reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

permendes_3_2025.pdf494 KB

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like