Pembinaan dan pengawasan pendampingan desa dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, gubernur, dan bupati/wali kota secara berjenjang sesuai kewenangan. Tugas pembinaan mencakup pengelolaan tenaga pendamping, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pelatihan, penghargaan atas prestasi, pemantauan dan evaluasi.
Pendanaan pendampingan masyarakat desa bersumber dari anggaran APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan ini mencakup pembayaran honorarium pendamping, operasional, serta pelaksanaan kegiatan pendampingan lainnya.
Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan pedoman komprehensif untuk menjamin pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang profesional, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan desa secara partisipatif dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa serta pengelolaan potensi desa yang optimal menuju pencapaian SDGs Desa.
Berikut kami bagikan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dalam format Adobe reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.