Dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa memuat petunjuk operasional pelaksanaan penggunaan dana desa sebagai acuan pemerintah Desa dalam pengalokasian Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Petunjuk operasional ini memberikan pandangan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa agar Desa tetap memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Adapun tujuan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberikan arah penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, sebagai berikut:
| Tipologi-1 | Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan | SDGs Desa 1 dan 2 |
| Tipologi-2 | Desa ekonomi tumbuh merata | SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12 |
| Tipologi-3 | Desa peduli kesehatan | SDGs Desa 3, 6, dan 11 |
| Tipologi-4 | Desa peduli lingkungan | SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15 |
| Tipologi-5 | Desa peduli pendidikan | SDGs Desa 4 |
| Tipologi-6 | Desa ramah perempuan | SDGs Desa 5 |
| Tipologi-7 | Desa berjejaring | SDGs Desa 17 |
| Tipologi-8 | Desa tanggap budaya | SDGs Desa 16 |
Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terlampir dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dengan metode swakelola dan PKTD Padat Karya Tunai Desa). Pada pelaksanaan bersifat swakelola meliputi:
Adapun jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.