Selain itu, SK juga mengacu pada peraturan daerah kabupaten yang mendukung pengelolaan dan pengawasan BLT, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati terkait kewenangan dan pengelolaan keuangan desa. Jadi, pembuatan SK perubahan BLT ini bersifat sangat legal dan terintegrasi dengan regulasi nasional dan daerah demi memastikan bantuan sosial tepat guna, tepat sasaran, dan terlaksana dengan maksimal.
Penetapan perubahan keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2025 melalui SK kepala desa dilakukan dengan proses partisipatif yang melibatkan musyawarah desa. Musyawarah ini bertujuan untuk memvalidasi dan menetapkan data keluarga miskin yang berhak menerima BLT berdasarkan kriteria dan data terpadu dari pemerintah. Kriteria utama untuk penerima manfaat adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa dengan pengukuran menggunakan keluarga desil 1 sebagai sasaran utama penghapusan kemiskinan ekstrem.
Apabila data dari keluarga desil 1 tidak mencukupi, maka desa diperbolehkan menetapkan keluarga dari desil 2 hingga desil 4 sebagai calon penerima manfaat. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan mencakup keluarga yang memang dalam kondisi ekonomi paling sulit. Selain itu, apabila data desa tidak ada yang masuk kategori tersebut, maka kebijakan membuka kriteria lanjutan, antara lain keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas, tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, kepala keluarga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga yang berada dalam kemiskinan.
Besaran bantuan yang ditetapkan untuk penerima manfaat BLT Desa adalah Rp300.000 per bulan. Penyaluran dana BLT ini diatur agar diberikan mulai bulan yang ditentukan dalam SK sampai dengan Desember, dan bisa dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus secara tunai langsung kepada keluarga penerima. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci agar bantuan berjalan lancar dan tidak disalahgunakan.
Keberadaan SK perubahan BLT Desa memiliki tujuan strategis dalam memperbaiki kualitas distribusi bantuan sosial di tingkat desa. Tujuan utama adalah memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sehingga keluarga atau individu yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh dukungan keuangan yang meringankan beban hidup mereka. Perubahan daftar penerima BLT ini juga merupakan tindak lanjut dari dinamika sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti perubahan status pekerjaan atau kondisi kesehatan keluarga penerima.
Manfaat lainnya adalah sebagai alat pengendalian dan pengawasan terhadap dana desa, terutama dana yang diperuntukkan untuk BLT. Dengan adanya SK yang resmi, pemerintah desa bisa menunjukkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan menjawab kebutuhan administrasi yang sah sesuai peraturan. Hal ini juga membantu mencegah adanya penerima BLT yang tidak memenuhi syarat atau data tidak valid.