Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

750 x 100 AD PLACEMENT

Berikut merupakan lampiran Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang bisa anda download dan disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatrur dalam perundang-undangan.

Definisi yang tercantum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Sedangkan Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Pengelolaan aset Desa yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan;
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan;
  8. pemindahtanganan;
  9. penatausahaan;
  10. pelaporan;
  11. penilaian;
  12. pembinaan;
  13. pengawasan; dan
  14. Pengendalian.

https://ciptadesa.com/wp-content/uploads/2024/10/dicabut.svgLampiran Permendagri 1 Tahun 2016 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2016 dengan nomor berita negara nomor 53 tahun 2016.

lampiran_permendagri_1.2016.pdf647 KB

No. Ket. Dokumen Tentang
01. Save SK Kades Status Penggunaan Aset Desa
02. Save Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa
03. Save SK Kades Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa
04. Save Buku Buku Inventaris Desa

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like