Mengingat ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu dilakukan perubahan SK PKK Desa yang sebelumnya pernah dibagikan karena sudah ada peraturan teknis di daerah terlait penataan kelembagaan masyarakat Desa.
Dalam BAB V pada Perbup Situbondo yang diundangkan pada 11 Oktober 2023 telah dijelaskan secara detail mengenanai PKK Desa ini. PKK mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, berupa penyuluhan, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK serta sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
Kepengurusannya sesuai dengan SK PKK Desa Terbaru, terbagi terdiri atas:
Dan kelompok Kerja (Pokja) yang menjadi bagian dari kepengurusan PKK Desa terbagi atas:
Pada pasal 28 juga dijelaskan bahwa Kepala Desa bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sesuai kondisi wilayah masing-masing. Kelompok PKK terdiri atas Kelompok PKK dusun, Kelompok PKK rukun warga, dan Kelompok PKK rukun tetangga serta susunan kepengurusannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang sesuai kebutuhan.
Dalam SK PKK Desa Terbaru inijuga mencantumkan tugas TP-PKK, adalah:
Berikut kami bagikan SK PKK Desa Terbaru dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK PKK Desa Terbaru dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!