PKK Desa (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah penggerak pembangunan di tingkat desa. PKK memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan keluarga.
Yang melatar belakangi di tetapkannya SK PKK Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK, perlu membentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa
Tugas Tim Penggerak PKK Desa adalah:
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Selain SK PKK Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini, ada juga SK Dasawisma PKK Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.