Musyawarah terkahir dalam penyusunan RKP Desa adalah pelaksanaan musdes pembahasan, penyepakatan, dan pengesahan RKP Desa atau biasa dikenal dengan musdes pengesahan RKPDes dan pelaksanaanya merupakan tanggung jawab BPD yang didelegasikan pada panitia pelaksana kegiatan dengan ditetapkan SK Panitia.
Tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, adalah dalam rangka: penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Adapun muatan dari SK BPD tentang Panitia Musdes Pengesahan RKP Desa 2025, sebagai berikut:
Tata Tertib Musyawarah Desa RKP Desa adalah sebagai berikut:
Berikut kami bagikan SK Panitia Musdes Pembahasan, Penyepakatan, Pengesahan RKPDes Tahun 2025 dengan ekstensi file MS Office (.doc) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Pedoman teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
Untuk lebih jelas terkait SK Panitia Musdes Pengesahan bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.