Yang mendasari Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 adalah adanya pembentukan struktur baru dalam Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pembentukan ini menyebabkan adanya perubahan dalam pembagian tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan lembaga.
Perubahan tersebut menciptakan pergeseran peran yang membutuhkan penyesuaian agar setiap kementerian dan lembaga dapat melaksanakan fungsinya dengan optimal. Pergeseran ini tidak hanya mempengaruhi alur kerja internal, tetapi juga mengubah koordinasi antar lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah penataan sementara untuk memastikan transisi dapat berjalan dengan lancar. Langkah ini penting agar tugas dan fungsi dari kementerian dan lembaga yang mengalami pergeseran tetap berjalan tanpa hambatan.
Penataan ini juga diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kinerja pemerintahan selama proses adaptasi berlangsung. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan nasional tetap terlaksana dengan baik tanpa gangguan.
Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas:
Berikut kami bagikan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.