Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan yang sangat penting bagi pemerintah desa. Dokumen ini memuat arah kebijakan dan strategi pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Namun, dalam praktiknya, dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan sering kali memerlukan adanya perubahan atau revisi terhadap RPJM Desa. Oleh karena itu, penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dan partisipatif menjadi hal yang krusial untuk memastikan program dan kegiatan desa tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah astunya adalah perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Untuk itu, pemerintah desa perlu penyesuaian terhadap kebijakan tersebut yang dimuat dalam pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan RPJM Desa biasanya diperlukan ketika terjadi perubahan yang signifikan dalam kondisi desa, baik dari aspek demografi, ekonomi, kebencanaan, ataupun regulasi. Beberapa faktor yang dapat memicu perubahan RPJM Desa antara lain:
Perubahan Kebijakan Pemerintah: Adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat atau daerah dapat menyebabkan desa harus menyesuaikan program-programnya agar sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Perubahan Kondisi Sosial dan Ekonomi: Perubahan dalam kondisi sosial, seperti pertambahan penduduk atau peningkatan angka kemiskinan, atau perubahan ekonomi seperti krisis ekonomi global, bisa mempengaruhi prioritas pembangunan desa.
Kejadian Bencana Alam: Ketika desa terkena dampak bencana alam seperti banjir atau gempa bumi, desa harus melakukan penyesuaian RPJM Desa untuk merespons kondisi darurat dan mendukung pemulihan.
Proses perubahan ini tidak hanya soal mengganti atau menambahkan kegiatan pembangunan. Melainkan, lebih jauh, harus mampu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari kebijakan nasional dan daerah hingga aspirasi masyarakat desa itu sendiri.
Dalam menyusun perubahan RPJM Desa, diperlukan fasilitasi yang baik dan terstruktur agar dokumen tersebut dapat disusun dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam fasilitasi penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi:
Adapun langkah penyusunan perubahan RPJM Desa ini mengadopsi dari perubahan RPJM Desa Terintegrasi seperti yang dijelaskan dalam beberapa postingan sebelumnya. Biar tidak gagal paham seperti apa Tahapan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, silahkan disimak penjelasannya pada YouTube Channel Cipta Desa.
Penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi merupakan proses penting dalam menjaga relevansi pembangunan desa di tengah perubahan kondisi yang dinamis. Melalui fasilitasi yang partisipatif, berbasis data, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta daerah, desa dapat merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Dalam hal ini, peran pemerintah desa, BPD, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan proses ini.
Kami mencoba memberikan tool/alat dalam mempermudah fasilitasi penyusunan Perencanaan Desa Terintegrasi antara Perubahan RPJM Desa paska Revisi UU Desa dan RKP Desa. Alat ini untuk memudahkan dalam penyusunan hardcopy dari dokumen perencanaan desa terintegrasi berseta lampirannya. Karena dalam file tersebut disediakan link dokumen yang tinggal di klik untuk mendownloadnya.