Cara mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan dari APB Desa, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh kecamatan sesuai dengan Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa yang dilakukan oleh camat kepada pemerintahan Desa perlu dilengkapi administrasi sebagai bukti kegiatan berupa berita acara.
Postingan kali ini merupakan update dari Format Monitoring DD (Dana Desa) sebelumnya dengan menyesuaikan regulasi terbaru, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang mengatur terkait Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark).
Jika Anda masih kebingungan apa itu earmark dan non-earmark bisa Anda kunjungi laman Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024 sebagai berikut:
Penyaluran Dana Desa 2024 Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-Earmark)
| URAIAN | TAHAP I | TAHAP II |
|---|---|---|
| SYARAT |
|
|
| PERIODE DOKUMENPERSYARATAN |
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) | Paling Cepat April (disampaikan mengikuti ketentuan langkah langkah akhir tahun anggaran 2024) |
| BESARAN PENYALURAN |
Nilai Salur = 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri |
Nilai Salur= 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri |
| SYARAT TAMBAHAN |
|
|
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang ditentukan penggunaannya (earmark) yakni untuk BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani, Penurunan Stunting.
| URAIAN | TAHAP I | TAHAP II | |
|---|---|---|---|
| SYARAT |
|
|
|
| PERIODE DOKUMENPERSYARATAN |
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) | Paling Lambat April (mengikuti ketentuan langkah langkah akhir Tahun Anggaran 2024) | |
| BESARAN PENYALURAN |
Nilai Salur = 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Nonearmark 1 tahun) | Nilai Salur= 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Non-earmark 1 tahun) | |
| SYARAT TAMBAHAN |
|
||