Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bertujuan untuk mempercepat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi sebanyak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yang menekankan pentingnya peran koperasi dalam pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan.
Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar wadah usaha, tetapi juga dicanangkan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, koperasi ini diharapkan dapat mengedepankan berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari pengadaan sembako hingga layanan kesehatan. Melalui pembentukan koperasi, masyarakat akan lebih terlibat dalam pengelolaan ekonomi lokal, sehingga dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi guna mendukung pembentukan koperasi ini. Hal ini mencakup optimalisasi anggaran, pendampingan kepada koperasi dalam pengembangan usaha, serta penguatan sumber daya manusia. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pendorong utama dalam meratakan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan membentuk koperasi ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem ekonomi yang kokoh dan mandiri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Ini diharapkan tidak hanya mendorong kemandirian secara individu, tetapi juga membangun solidaritas komunitas.
Ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil untuk memastikan kelancaran program pembentukan koperasi ini:
Pembentukan koperasi ini menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Setiap lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat umum, diharapkan aktif dalam proses pembentukan koperasi. Hal ini termasuk partisipasi dalam musyawarah desa untuk menentukan model dan rencana kerja koperasi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan koperasi, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan kemandirian pangan dan ekonomi lokal dapat terwujud secara nyata. Semua pihak diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan koperasi ini agar memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Implementasi dari instruksi presiden ini membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat untuk mencapai Indonesia yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan.
| Diktum | Isi |
|---|---|
| Kesatu | Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
| Kedua | Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan yang mencakup namun tidak terbatas pada: Pengadaan sembako, Simpan pinjam, Klinik desa/kelurahan, Apotek desa/kelurahan, Cold storage/pergudangan, Logistik desa/kelurahan, Pembangunan koperasi harus memperhatikan karakteristik, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan tersebut. |
| Ketiga | Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Keempat | Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan, yang mencakup:
|
| Kelima | Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien, dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan. |
| Keenam | Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
| Ketujuh | Khusus kepada:
|
| Kedelapan | Pembiayaan untuk pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
|
| Kesembilan | Setiap kementerian/kepala lembaga harus melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala. |
Berikut kami bagikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.