Dalam konteks pembangunan desa berkelanjutan, penyelenggaraan desa inklusi disabilitas bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata. Gagasan ini menekankan pentingnya pengakuan, partisipasi, dan kesetaraan bagi kelompok rentan di desa, terutama penyandang disabilitas. Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas telah menjadi arus utama dalam kebijakan publik sejak disahkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas.
Fokus pembangunan tidak lagi bersifat top-down, melainkan partisipatif dan berbasis kebutuhan riil warga, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan. Maka dari itu, pada paragraf ini penulis ingin menegaskan bahwa “Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas” adalah instrumen strategis dalam menciptakan ruang hidup desa yang adil dan berkelanjutan.
Salah satu mandat penting dari RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita 4 adalah memperkuat pembangunan SDM, termasuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diperkuat dengan dukungan kebijakan daerah seperti Perda Situbondo Nomor 3 Tahun 2018, dan Perbup-perbup terkait lainnya (Pendidikan Inklusif, Unit Layanan Ketenagakerjaan Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas 2025–2027).
Untuk memahami implementasi dari penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas secara menyeluruh, kita harus terlebih dahulu menelaah payung hukum yang berlaku di Kabupaten Situbondo:
Dengan landasan tersebut, desa tidak hanya menjadi pusat administratif, melainkan episentrum transformasi sosial yang menghapus diskriminasi struktural.
Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas mengacu pada empat indikator strategis:
Melalui Pasal 14 Perbup No. 10/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bertanggung jawab atas:
Camat berperan sebagai jembatan antara desa dan kebijakan kabupaten. Dalam Pasal 15, camat diwajibkan:
Masyarakat adalah motor utama keberhasilan penyelenggaraan desa inklusi. Peran mereka mencakup:
Desa inklusif bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi tentang mengubah paradigma kolektif masyarakat. Penghormatan terhadap perbedaan dan kebutuhan khusus harus menjadi budaya desa. Masyarakat harus belajar untuk tidak hanya menerima keberadaan penyandang disabilitas, tapi juga mengakui potensi mereka.
Dari sisi ekonomi, program seperti VORSA UMKM dapat dikembangkan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi inklusif, membuka akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran bagi kelompok rentan. Hal ini tidak hanya memberdayakan individu, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa.
Untuk menjamin keberlanjutan, penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas harus masuk ke dalam dokumen:
Ini menjamin tidak adanya kelompok rentan yang tertinggal dalam proses pembangunan, sejalan dengan prinsip “Leave No One Behind” dalam SDGs.