Menurut Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (ADD dan BHP) bahwa ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk Desa yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterima oleh Kabupaten Situbondo dan bagian hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.
Rumusan pengalokasian ADD di masing-masing Desa perlu dipahami juga dalam melakukan pengawasan atau Monitoring ADD, Adapun rumusan untuk besaran ADD di wilayah Kabupaten Situbondo, sebagai berikut:
| Variabel | Notasi Variabel | Notasi Bobot | Bobot |
|---|---|---|---|
| 1. Jumlah Perangkat Desa | V1 | a1 | 0.50 |
| 2. Jumlah Penduduk Desa | V2 | a2 | 0.10 |
| 3. Angka Kemiskinan Desa | V3 | a3 | 0.20 |
| 4. Luas Wilayah Desa | V4 | a4 | 0.10 |
| 5. Tingkat Kesulitan Geografis Desa | V5 | a5 | 0.10 |
Keterangan:
Hal diatas merupakan perhitungan ADD yang diatur di Kabupaten Situbondo.
Berikut kami bagikan Format Monev Alokasi Dana Desa (ADD) yang dapat Anda edit dan sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing desa. Format ini dirancang untuk membantu dalam memonitor dan mengevaluasi penggunaan sisa anggaran dengan lebih efektif. Dengan menerapkan format ini, anda dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Save | Format Monev APB Desa |
| 02. | Save | Format Monev Dana Desa (DD) |
| 04. | Save | Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) |
| 05. | Save | Format Monev Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) | 06. | Save | Format Monev Infrastruktur Desa | 07. | Save | Format Monev BUM Desa |