Dalam pencegahan dan penanganan stunting di Desa perlu dilaksanakan Rembuk Stunting Desa sebelum melaksanakan tahapan penyusunan perencanaan Desa atau biasa dikenal dengan pra musdes perencanaan Desa. Ini bertujuan agar pemantauan layanan pendidikan dan kesehatan yang dilakukan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang di SK Kepala Desa dapat dibahas dan disepakati melalui rembuk stunting sebagai rekomendasi program dan kegiatan dalam konvergensi pencegahan stunting Desa pada tahun perencanaan.
Kesepakatan prioritas yang dilaksanakan pada sidang pleno rembuk stunting merupakan salah satu rekomendasi pada forum musdes penyusunan RKP dan agar sekiranya dapat dimasukkan/dicantumkan pada dokumen RKPDes tahun selanjutnya.
Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa sasaran layan yang harus dilakukan dalam hal penurunan stunting meliputi Layanan Posyandu, Layanan PAUD, Calon Pengantin (Catin), Remaja Putri (Rematri), dan Keluarga Resiko Stunting.
Dari materi inilah ada peran penting KPM Stunting Desa menyampaikan kendala dan permasalahan pada sasaran layanan konvergensi stunting sebagaimana yang di sebut diatas.
Adapun kendala dan permasalahan terkait dengan sassaran layanan dalam peningkatan konvergensi stunting di Desa, meliputi :