Dalam percepatan penurunan stunting di Desa peran tenaga pendamping profesional (TPP) sangatlah penting dilakukan, sebab dalam intisari amanat UU Desa adalah Memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Salah satu tujuan dibuatnya UU Desa adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab, dan juga untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa, untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Adapun tujuan pendampingan masyarakat Desa, sebagai berikut:
Dan pelaksana pendampingan masyarakat desa dintaranya:
Berikut kami bagikan materi peran tenaga pendamping profesional (TPP) dalam penurunan stunting di Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.