Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 – SOTK Desa

750 x 100 AD PLACEMENT


Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud pada poin diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Sesuai dengan fungsi dari perangkat Desa (SOTK Desa) masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:

Sekretaris Desa (SEKDES)

Fungsi Sekdes atau biasa dikenal dengan Carik dikabupaten Situbondo yang dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, adalah:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like