Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen regulasi penting untuk mempercepat pembentukan dan pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini menetapkan peran Bupati/Wali Kota dalam memberikan persetujuan pendanaan berupa pinjaman yang disediakan oleh bank pemerintah, serta mekanisme dukungan pengembalian pinjaman melalui penggunaan alokasi DAU/DBH. Di tengah upaya penguatan koperasi lokal dan pemberdayaan ekonomi komunitas, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 menempatkan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang bertanggung jawab melakukan kajian proposal bisnis, memfasilitasi musyawarah kelurahan (Musbangkel), dan menandatangani surat dukungan penggunaan DAU/DBH ketika persetujuan pinjaman terbit. Paragraf pembuka ini memberikan gambaran menyeluruh sebelum masuk uraian teknis yang lebih rinci.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tata kelola dukungan Bupati/Wali Kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Peraturan ini disusun berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih serta sejumlah ketentuan perundang-undangan lain yang terangkum dalam bagian “Mengingat”. Ruang lingkupnya meliputi definisi KKMP, tata cara pengajuan pinjaman, peran dan kewenangan Bupati/Wali Kota, format surat persetujuan dan dukungan, mekanisme penyampaian dokumen kepada bank, serta ketentuan pembinaan dan pengawasan oleh kementerian, gubernur, dan pimpinan daerah setempat. Dengan demikian, peraturan ini menjadi acuan operasional bagi perangkat daerah, TAPD, camat, lurah, serta bank pemerintahan dan KKMP itu sendiri.
Permendagri memberi penekanan pada tata cara yang sistematis: dari pengajuan proposal bisnis oleh Ketua Pengurus KKMP, kajian TAPD, pelaksanaan Musbangkel dan penyusunan berita acara, hingga penerbitan surat persetujuan oleh Bupati/Wali Kota yang kemudian dilampirkan pada permohonan pinjaman ke bank. Selain itu, peraturan mengatur bentuk dukungan pendanaan, termasuk surat dukungan penggunaan DAU/DBH yang menjadi jaminan atau fasilitasi untuk penandatanganan perjanjian pinjaman dan penempatan dana ke rekening penerimaan pinjaman.
Selain mengatur proses administratif, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 juga memuat ketentuan teknis kajian kelayakan, aspek perkoperasian dan aspek pengelolaan keuangan daerah, serta format lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan sehingga memberikan kepastian prosedural bagi semua pihak terkait.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 merujuk pada beberapa dasar hukum utama yang dicantumkan dalam bagian “Mengingat”. Dasar-dasar hukum ini mempertegas legitimasi peraturan dan menghubungkannya dengan kerangka regulasi nasional yang lebih luas. Dasar hukum yang termuat antara lain:
Daftar dasar hukum ini menunjukkan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rangkaian regulasi yang mengatur kewenangan daerah, pengelolaan keuangan, kebijakan fiskal nasional, serta kebijakan pemberdayaan koperasi.
Permendagri menetapkan secara tegas bahwa Bupati/Wali Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan pendanaan berupa pinjaman bagi KKMP. Kewenangan ini juga mencakup pemberian dukungan pendanaan berupa insentif dan kemudahan untuk membantu pemenuhan kewajiban finansial KKMP yang memenuhi kriteria kelayakan men menurut penilaian bank dan rekomendasi TAPD. Pendanaan dimaksud berfungsi sebagai modal kerja dan/atau investasi awal untuk kegiatan usaha koperasi kelurahan.
Bupati/Wali Kota juga memiliki sejumlah kewajiban operasional yang diwajibkan oleh peraturan, antara lain melakukan kajian atas proposal bisnis yang diajukan KKMP; memfasilitasi pelaksanaan Musbangkel sebagai forum partisipatif kelurahan untuk memberikan pertimbangan; memberikan persetujuan tertulis atas permohonan pinjaman yang diajukan KKMP setelah mendapat rekomendasi TAPD dan pertimbangan Musbangkel; mengoordinasikan pelaksanaan kewajiban pengembalian angsuran pinjaman; menyiapkan surat dukungan penggunaan DAU/DBH kepada KPA BUN; melakukan evaluasi kinerja KKMP; serta melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penekanan pada kewajiban ini bertujuan memastikan bahwa dukungan pendanaan tidak semata bersifat administratif, tetapi juga melibatkan kajian kelayakan, pengawasan fiskal daerah, dan keterlibatan masyarakat kelurahan melalui Musbangkel sehingga risiko pembiayaan dapat diminimalkan dan tujuan pemberdayaan tercapai.
Alur mekanisme diatur dalam Lampiran Permendagri dan inti prosesnya terdiri atas beberapa tahapan berurutan. Pertama, Ketua Pengurus KKMP menyusun permohonan persetujuan disertai proposal bisnis yang memuat rencana bisnis, legalitas kelembagaan, dan dokumen pendukung lainnya. Proposal ini menjadi dasar kajian awal.
Kedua, Bupati/Wali Kota memerintahkan TAPD untuk melakukan kajian aspek perkoperasian dan aspek pengelolaan keuangan daerah. Kajian TAPD memeriksa rencana investasi atau modal kerja, rencana pengembalian, kelengkapan legalitas (AD/ART, kepengurusan, NIB), penilaian risiko, batas maksimal pembiayaan utang daerah, rasio kemampuan pengembalian, realisasi DAU/DBH selama tiga tahun terakhir, dan persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman.
Ketiga, Bupati/Wali Kota memerintahkan camat dan lurah untuk menyelenggarakan Musbangkel sebagai forum musyawarah di tingkat kelurahan. Hasil Musbangkel dituangkan dalam berita acara yang menjadi bagian dari pertimbangan persetujuan. Berdasarkan rekomendasi TAPD dan pertimbangan Musbangkel, Bupati/Wali Kota harus menetapkan surat persetujuan paling lambat tujuh hari kerja sejak permohonan diterima. Salinan surat persetujuan beserta hasil kajian dan berita acara Musbangkel kemudian dilampirkan oleh KKMP pada pengajuan pinjaman kepada bank.
Tahapan ini menjamin keterpaduan antara penilaian teknis fiskal, partisipasi masyarakat setempat, dan kepatuhan pada persyaratan perbankan sebelum pinjaman dicairkan.
Permendagri mengatur dua bentuk dukungan pendanaan utama yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota: surat persetujuan Bupati/Wali Kota sebagai prasyarat administrasi untuk pengajuan pinjaman ke bank, dan surat dukungan penggunaan DAU/DBH yang menjadi syarat penandatanganan perjanjian pinjaman dan jaminan ketersediaan dukungan fiskal.
Surat persetujuan memuat ringkasan rekomendasi TAPD dan pertimbangan Musbangkel, serta format yang telah ditentukan dalam lampiran. Sementara itu, surat dukungan penggunaan DAU/DBH ditujukan kepada KPA BUN dan disampaikan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan negara (OMSPAN/ TKD) kepada Kementerian Keuangan untuk proses penempatan dana. DAU/DBH yang dijadikan dasar dukungan ditetapkan sesuai alokasi tahunan berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja.
Dengan mekanisme ini, pengembalian pinjaman KKMP memiliki instrumen dukungan fiskal yang terikat secara formal, namun tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan, kajian kelayakan dan proses perbankan.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 memuat ketentuan pembinaan dan pengawasan berjenjang. Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan pembinaan teknis koperasi melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi. Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap pemerintah kabupaten/kota. Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan perangkat daerahnya, yang dibantu inspektorat daerah.
Pengawasan dilaksanakan melalui reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lain yang relevan. Untuk tujuan transparansi dan akuntabilitas, gubernur atau Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai pelaksanaan pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP kepada Menteri secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Laporan ini harus memuat dokumen pendukung seperti perjanjian pinjaman, ringkasan rencana bisnis, surat persetujuan pendanaan, surat dukungan, penyaluran pengembalian angsuran dan bunga, serta informasi lain terkait pelaksanaan pinjaman.
Ketentuan pelaporan dan pembinaan ini menjamin kontrol fiskal dan teknis yang diperlukan agar penggunaan dana publik dan pinjaman koperasi dapat diawasi dan dievaluasi secara periodik.
Secara praktis, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi penguatan koperasi di tingkat kelurahan sebagai motor pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk pemerintah daerah, peraturan ini menuntut kesiapan TAPD melakukan kajian fiskal yang matang, keterlibatan aktif camat dan lurah dalam memfasilitasi Musbangkel, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang teratur. Bagi KKMP, peraturan memberi akses terhadap pembiayaan bank pemerintah dengan dukungan administratif dan fiskal dari pemerintah daerah, namun juga mengharuskan penyusunan proposal bisnis yang profesional serta kemampuan pengelolaan keuangan yang transparan.
Risiko yang harus dikelola meliputi kemampuan pengembalian pinjaman oleh KKMP, batas pembiayaan utang daerah, serta kepatuhan administratif. Oleh karena itu, implementasi yang berhati-hati, kajian risiko yang terukur, dan pembinaan teknis koperasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 menyediakan kerangka hukum dan prosedur operasional bagi Bupati/Wali Kota untuk memberi dukungan pendanaan kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini menyeimbangkan pemberian akses pembiayaan bagi koperasi dengan kewajiban kajian fiskal, partisipasi masyarakat melalui Musbangkel, dan mekanisme dukungan penggunaan DAU/DBH yang formal. Untuk implementasi yang sukses, pemerintah daerah dianjurkan memperkuat kapasitas TAPD, meningkatkan kualitas proposal bisnis KKMP melalui pendampingan, dan menerapkan sistem monitoring-evaluasi triwulanan yang konsisten.
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.