Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Pilkades adalah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa.
Dan dalam menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan putusan MK tersebut, diantaranya:
Pada BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA dan 6 (enam) Pasal baru yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C, Pasal 47D, dan Pasal 47E adalah sebagai berikut:
Perubahan yang ada dalam Permendagri 65 Tahun 2017, pada pada Pasal 47A:
Pasal 47B
Itu hanya bagian kecil yang dirubah dalam permendagri pada tangga 5 September 2017, selain itu banyak yang lainnya, untuk lebih lengkap dan jelasnya bisa Anda download.
Berikut kami bagikan Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Anda juga dapat mengunjungi laman Dokumen Pelaksanaan Pilkades yang kami bagikan secara gratis dan memuat semua kebutuhan adminitrasi pilkades.