Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota
Camat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam melakukan pengawasan, BPD perlu intrumen pengawasan kinerja kepala Desa untuk melakukan fungsi pengawasannya sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa.
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!