Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Larangan
Larangan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
Berikut kami bagikan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan regulasi terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan hak serta kewajiban masyarakat. Dapatkan informasi terkini dan panduan implementasi regulasi di tingkat desa. Tingkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan desa!