Langkah awal dalam pemetaan adalah mengidentifikasi sumber daya alam (SDA) di desa, termasuk potensi usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Melalui dokumentasi Pra Musdessus, desa dapat menentukan jenis usaha yang memiliki peluang pasar signifikan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Misalnya, jika suatu desa memiliki potensi besar dalam pertanian padi dan jagung, koperasi bisa mengembangkan unit usaha pergudangan dan distribusi yang ditunjang sistem logistik yang efisien.
Beberapa masalah yang sering dihadapi desa meliputi keterbatasan akses pasar, modal usaha, dan sumber daya manusia yang terampil dalam mengelola koperasi. Selain itu, infrastruktur ekonomi seperti pergudangan dan jaringan logistik juga sering kali tidak memadai. Oleh karena itu, salah satu peran utama koperasi desa adalah menyediakan berbagai layanan kebutuhan masyarakat seperti gerai sembako murah, apotek desa, klinik kesehatan, serta unit simpan pinjam yang membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Kelembagaan koperasi menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan, termasuk struktur kepengurusan, jumlah anggota, dan mekanisme pendanaan yang dapat bersumber dari anggaran desa. Sinergi antara koperasi desa dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lembaga ekonomi lainnya sangat diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif. Pada desa dengan populasi kurang dari 500 orang, pembentukan koperasi dapat dilakukan secara kolaboratif antar desa demi efisiensi dan efektivitas.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan pentingnya koperasi sebagai prioritas nasional. Hal ini memberi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan desa untuk mengalokasikan sumber daya yang diperlukan dan mengatur mekanisme dukungan untuk memastikan pembentukan koperasi dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan tata cara yang jelas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap desa untuk memudahkan pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam mendukung pemebntukan koperasi Desa merah Putih, berikut kami juga sajikan beberapa aturan yang ditetapkan oleh kementerian Desa, seperti: