Yang mendasari SK Delegasi Desa ditetapkannya adalah dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendesa, PDTT Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pengalihan kelembagaan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk menunjang kelancaran kegiatan pengalihan, penataan aset dan penataan kelembagaan Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama maka perlu membentuk Tim Delegasi Desa
Tim Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
Berikut kami bagikan SK Delegasi MAD Transformasi DBM Eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang diamanatkan oleh Permendesa, PDTT Nomor 15 tahun 2021, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Delegasi Desa (MAD Transformasi DBM Eks-PNPM Mandiri Perdesaan) bisa Anda download secara gratis dalam web ini.