SK HIPPA [Himpunan Petani Pemakai Air]

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur sistem irigasi untuk distribusi pemakaian air bagi petani dengen menetapkan SK HIPPA.

HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) atau asosiasi petani menggunakan air irigasi adalah sebuah asosiasi yang dipasang untuk mengendalikan air irigasi dan bangunan, operasi, dan pengelolaan fasilitas irigasi berdasarkan permintaan Presiden tahun 1980.

Sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2016 tentang LKD dan Lembaga Adat Desa, bahwa maka kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan serta dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berikut petikan SK HIPPA atau Himpunan Petani Pemakai Air, adalah

Diktum Keterangan
KESATU Membentuk dan mengesahkan kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Tugas dan wewenangan Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air sebgaaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah:

  1. mengelola air dan jaringan irigasi di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan dan daerah irigasi pompa agar dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi kebutuhan pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan di antara sesama anggota;
  2. membangun, merehabilitasi dan memelihara jaringan tersier, jaringan irigasi pedesaan dan jaringan pompa sehingga jaringan tersebut dapat tetap terjaga kelangsungan fungsinya ;
  3. menentukan dan mengatur iuran dari para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan, irigasi pompa dan usaha-usaha pengembangan perkumpulan sebagai suatu organisasi ;
  4. membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemanfaatan air irigasi yang dikeluarkan oleh Peme- rintah dan HIPPA ; dan
  5. menerima aset berupa jaringan irigasi kecil, jaringan irigasi pedesaan, yang telah diperbaiki oleh Pemerintah dan atau jaringan irigasi pompa dari Pemerintah dan mengelolanya secara bertanggung jawab.
KETIGA Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan SK Himpunan Petani Pemakai Air serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK HIPPA dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_hippa.doc185 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like