Peraturan Pemerintah berkaitan seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, termasuk perubahan-perubahannya, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberi arahan teknis dalam pelaksanaan pembentukan koperasi desa secara tepat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menggarisbawahi prioritas pemerintah dalam mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai motor pemberdayaan ekonomi rakyat.
Selanjutnya, berbagai Peraturan Menteri terkait Desa, Dalam Negeri, dan Koperasi serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga melengkapi dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi.
Perangkat hukum ini menjamin bahwa pembentukan panitia dan pelaksanaan musyawarah desa dilakukan secara legal, profesional, dan terpercaya, dengan mengacu pada prosedur dan tata tertib yang berlaku.
SK yang ditetapkan oleh BPD membentuk panitia musyawarah desa khusus dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai unsur penting dalam desa. Ketua panitia biasanya diangkat dari sekretaris BPD, kemudian anggota dari unsur anggota BPD lainnya, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat seperti LKMD dan KPMD.
Susunan panitia yang inklusif ini penting agar seluruh aspek desa dapat terwakili secara proporsional dalam pelaksanaan musyawarah pembentukan koperasi. Dengan adanya wakil masyarakat dan unsur pemerintahan desa, proses musyawarah diharapkan berjalan transparan dan demokratis.
Tugas panitia sangat lengkap dan rinci, antara lain:
Dalam menjalankan tugasnya, panitia bertanggung jawab penuh kepada Badan Permusyawaratan Desa. Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan musyawarah masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.