Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis yang dituangkan dalam format permohonan informasi publik Desa.
Selanjutnya, PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa dalam daftar informasi publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa baik tertulis ataupun tidak tertulis tetap di catat oleh PPID serta memberikan bukti penerimaaan.
PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:
Pemberitahuan tertulis yang dimaksud pada poin diatas adalah surat keputusan (SK) PPID tentang pemberitahuan tertulis yang memuat informasi pemohon, informasi yang dapat diberikan, dan informasi yang tidak dapat diberikan.
Uraian tersebut diatas merupakan pemahaman dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berikut kami bagikan SK PPID tentang Pemberitahuan Tertulis Informasi Publik Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.