Pendamping Desa program Jatim Puspa yang di SK Kepala Desa merupakan terpilih dan mampu serta memiliki rasa tanggung jawab dan memenuhi syarat untuk diangkat atau ditunjuk dalam jabatan selama adanya program tersebut di Desa masing-masing.
Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan atau dikenal Jatim Puspa itu sendiri merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat sebelumnya.
Dan Pendamping Desa adalah warga asli desa setempat yang memenuhi persyaratan yang disepakati melalui Musyawarah warga tingkat Desa serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Jumlah Pendamping Desa disesuaikan dengan jumlah KPM yang ditugaskan oleh Pemerintah Desa untuk memfasilitasi pelaksanaan Program Jatim Puspa.
Penetapan Pendamping Desa Jatim Puspa ini merupakan kewenagan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Adapaun tugas pendamping Desa pada program Jatim Puspa adalah sebagai berikut:
Berikut kami bagikan SK Pendamping Desa Program Jatim Puspa dengan ekstensi file MS Office WOrd (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pendamping Desa Program Jatim Puspa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.