Yang melatar belakangi terbitnya SK PKPD dan PPKD adalah pasal 7 Perbup 57 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang diubah dengan Perbup 50 Tahun 2021, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa Dan Pelaksana Kegiatan Anggaran, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan anggaran sebgaimana yang dijelaskan diatas bertanggungjawab sepenuhnya kepada kepala Desa diserah terimakan dilengkapi dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dari PKA kepada kepala Desa.
Kami menyediakan SK Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa, serta Pelaksana Kegiatan Anggaran, yang dikenal sebagai SK PKPD dan PPKD. Dokumen ini dapat Anda unduh secara gratis di situs web kami.
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 001. | 2024 | SK PKPKD dan PPKD |
| 002. | 2025 | SK PKPKD dan PPKD |