Relawan Perlindungan Anak adalah individu yang secara sukarela memberikan waktu, tenaga, dan keahlian mereka untuk membantu melindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Peran mereka bisa melibatkan berbagai kegiatan, seperti memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang hak-hak mereka, membantu dalam program rehabilitasi bagi anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan, dan bekerja sama dengan organisasi pemerintah atau non-pemerintah untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu perlindungan anak.
Relawan ini juga seringkali menjadi advokat bagi anak-anak, memperjuangkan kebijakan yang lebih baik dan layanan yang lebih efektif untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak.
Relawan perlindungan anak ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Relawan/aktivitas/kader perlindungan anak yang bertugas membantu masyarakat Desa dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa tentang pembentukan aktivitas/kader/relawan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).
Muatan SK Relawan Perlindungan Anak meliputi tugas, diantarnya:
Berikut kami bagikan SK Relawan Perlindungan Anak dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Relawan Perlindungan Anak dapat Anda download secara gratis dalam web ini.