Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) diawali dengan pembentukan tim khusus oleh kepala desa terpilih. Tim penyusun RPJM Desa ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun mendatang. Pembentukan tim ini merupakan implementasi dari pasal 27 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Sesuai dengan Permendesa tersebut, kepala desa wajib membentuk tim penyusun rancangan RPJM Desa dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 orang. Tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, yang sering disebut sebagai SK Kades tentang tim penyusun RPJMDes.
Tim penyusun RPJMDes ini memiliki peran sentral dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tanggung jawab mereka meliputi seluruh tahapan, mulai dari persiapan awal hingga penetapan dokumen RPJMDes yang akan menjadi pedoman pembangunan desa selama 6 tahun.
Adapun nsur tim penyusun sebagaimana yang dijelaskan diatas terdiri dari:
Unsur masayarakat Desa pada angka (5) diatas adalah:
Tugas tim sesuai dengan permendesa tersebut adalah:
Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa atau SK Kades tentang Penyusun RPJM Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis RPJM Desa yang bisa dijadikan refrensi Anda dalam mengaplikasikan didaerah masing-masing sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa