Sebagai implementasi pelaksanaan Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa pengorganisasian kegiatan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa /kelurahan bertujuan untuk mendorong partisipasi seluruh unsurmasyarakat yang salah satunya dilakukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS di Desa.
Adapun tugas TPPS Desa yang ditetapkan dengan SK Kades tentang TPPS mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat Desa yang dilaksanakan dengan:
Adapun tugas pengarah secara lebih spesifik meliputi:
Ketua Pelaksana TPPS Desa/Kelurahan bertugas mengoordinasikan dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting untuk mencapai target penurunan Stunting desa/kelurahan, melalui:
Komponen Pendukung TPPS (TPPS) Tingkat Desa/Kelurahan yaitu Tim Pendamping Keluarga. Pendampingan Keluarga merupakan salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan Stunting yang dilaksanakan melalui pendekatan keluarga dalam menjangkau kelompok sasaran, yakni calon pengantin (catin), ibu hamil dan menyusui, dan anak 0-59 bulan. Secara konsep, pendampingan keluarga adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu pascapersalinan, anak usia dibawah 5 tahun (balita), serta calon pengantin/calon pasangan usia subur untuk deteksi dini faktor risiko Stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau pencegahan dari faktor risiko Stunting.
Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga pendamping yang terdiri dari Bidan, Kader Tim Penggerak PKK dan Kader KB yang melaksanakan pendampingan kepada Calon Pengantian/Calon Pasangan Usia Subur dan keluarga berisiko Stunting yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor risiko Stunting.
Sementara, tugas khusus Tim Pendamping Keluarga, mencakup:
Keberadaan Bidan dalam Tim Pendamping Keluarga menempati peran sentral dalam pendampingan keluarga. Bidan di Desa sebagai mitra profesional pemerintah dan menjalankan peran perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan pelayanan pencegahan Stunting, melalui pendampingan kesehatan, gizi, KB hingga persoalan lingkungan kepada sasaran percepatan penurunan Stunting.
Oleh sebab itu, dalam konsep pembentukan Tim Pendamping Keluarga, posisi Bidan lebih diutamakan dari tenaga kesehatan lainnya. Diharapkan kolaborasi tenaga kesehatan Bidan dan kader penggerak serta pemberdayaan keluarga dapat menjadi katalisator percepatan penurunan Stunting di Indonesia.
Dalam komposisi Tim Pendamping Keluarga, jika terdapat keterbatasan tenaga Bidan, maka desa/kelurahan dapat bekerja sama dengan desa/kelurahan yang memiliki bidan atau desa/kelurahan dapat menyediakan tenaga perawat atau tenaga kesehatan lainnya sebagai bagian Tim Pendamping Keluarga. Selanjutnya, untuk Kader PPKBD, Sub PPKBD, Kader Kelompok Kegiatan (Poktan), Kader Dasawisma, Tenaga KB Tingkat Desa yang merupakan Kader KB sebagai bagian Tim Pendamping Keluarga.
Berikut kami bagikan SK TPPS Stunting Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK TPPS Stunting Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!