Yang mendasari SK Waktu Pilkades adalah bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Peraturan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa, dipandang perlu menetapkan Calon Kepala Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Selain hal tersebut, guna kelancaran proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa, perlu menetapkan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa kettua Panitia Pilkades perlu menetapkan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK ketua panitia tentang hal tersebut. Ini bertujuan dalam rangka untuk memastikan watu dan tempat pelaksanaan pilkades dengan mempertimbangkan tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkades.
Penentuan tempat pelaksanaan pilkades ini didasari dengan beberapa pertimbangan agar bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya pada pilkades dan meminimalkan warga golput.
Berikut kami bagikan SK Waktu dan Tempat Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK Waktu dan Tempat Pilkades ini secara gratis di website kami.