Dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK menyebutkan bahwa Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
Dalam Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2024, penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk:
Setiap Ibu berhak mendapatkan:
Dan dalam mengamanatkan selain ibu berhak seperti yang disebutkan diatas, Setiap Anak dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK juga berhak:
Dan Setiap Ibu dan ayah berkewajiban:
Berikut kami bagikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.