Dengan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan kemandirian pangan dan ekonomi lokal dapat terwujud secara nyata. Semua pihak diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan koperasi ini agar memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Implementasi dari instruksi presiden ini membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat untuk mencapai Indonesia yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan.
| Diktum | Isi |
|---|---|
| Kesatu | Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
| Kedua | Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan yang mencakup namun tidak terbatas pada: Pengadaan sembako, Simpan pinjam, Klinik desa/kelurahan, Apotek desa/kelurahan, Cold storage/pergudangan, Logistik desa/kelurahan, Pembangunan koperasi harus memperhatikan karakteristik, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan tersebut. |
| Ketiga | Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Keempat | Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan, yang mencakup:
|
| Kelima | Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien, dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan. |
| Keenam | Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
| Ketujuh | Khusus kepada:
|
| Kedelapan | Pembiayaan untuk pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
|
| Kesembilan | Setiap kementerian/kepala lembaga harus melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala. |
Berikut kami bagikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.