Inpres Nomor 9 Tahun 2025 – Koperasi Merah Putih

750 x 100 AD PLACEMENT

Penutup

Dengan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan kemandirian pangan dan ekonomi lokal dapat terwujud secara nyata. Semua pihak diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan koperasi ini agar memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Implementasi dari instruksi presiden ini membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat untuk mencapai Indonesia yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan.

Kutipan Isi

Diktum Isi
Kesatu Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan yang mencakup namun tidak terbatas pada: Pengadaan sembako, Simpan pinjam, Klinik desa/kelurahan, Apotek desa/kelurahan, Cold storage/pergudangan, Logistik desa/kelurahan, Pembangunan koperasi harus memperhatikan karakteristik, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan tersebut.
Ketiga Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan, yang mencakup:

  1. Koordinasi dan sinergi program serta penyelarasan strategi percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
  2. Pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia.
  3. Penguatan kapabilitas permodalan dan optimisasi akses pembiayaan untuk menciptakan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat dan mandiri.
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara efektif dan efisien.
Kelima Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien, dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Keenam Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketujuh Khusus kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
    • Melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mengkoordinasikan dukungan optimalisasi pelaksanaan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara terpadu dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  2. Menteri Koperasi untuk:
    • Menyusun model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan.
    • Menyusun modul pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama kementerian/lembaga terkait.
    • Menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan.
    • Memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memberikan penguatan manajemen perkoperasian yang berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manajemen dan tata kelola layanan kepada anggota koperasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melakukan sosialisasi masif untuk mendorong pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk:
    • Menginventarisasi potensi desa.
    • Membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melakukan sosialisasi, pendampingan, dan peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam upaya optimalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  4. Menteri Keuangan untuk:
    • Menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
  5. Menteri Dalam Negeri untuk:
    • Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemerintah desa dalam melaksanakan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memfasilitasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelarasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka optimalisasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kebijakan program, serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai lingkup koordinasinya.
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
    • Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok pembudidaya ikan, pengolah, pemasaran ikan, petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mendorong koperasi di sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  7. Menteri Pertanian untuk:
    • Melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mendorong koperasi di sektor pertanian bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  8. Menteri Kesehatan untuk:
    • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyediaan apotek desa/kelurahan.
    • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyediaan klinik desa/kelurahan.
  9. Menteri Hukum untuk memberikan kemudahan dan fasilitas pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
  10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
    • Melakukan koordinasi perencanaan program pembangunan yang terkait dengan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam dokumen rencana pembangunan nasional.
    • Melakukan koordinasi dalam tata kelola manajemen risiko pembangunan nasional dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  11. Menteri Sosial untuk:
    • Mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  12. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
    • Mengkoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem sektor pangan dan pertanian, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai penyimpan hasil pertanian, distributor hasil pertanian, stabilisator harga pertanian, dan penyedia bahan produksi.
    • Mengkoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem kesehatan, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai penyedia layanan kesehatan dan distribusi obat-obatan di wilayah pedesaan/kelurahan.
  13. Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
    • Memastikan infrastruktur digital yang memadai dan menyelenggarakan pelatihan serta sosialisasi penggunaan teknologi dalam menjalankan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pengembangan layanan digital dan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  14. Kepala Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  15. Kepala Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
    • Melakukan penugasan assurance dan/atau konsultansi atas akuntabilitas dalam percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mengkoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  17. Para Gubernur untuk:
    • Berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  18. Para Bupati/Wali Kota untuk:
    • Berkoordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
    • Menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa.
    • Menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah.
    • Menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi.
    • Melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    • Melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Gubernur.
Kedelapan Pembiayaan untuk pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan Setiap kementerian/kepala lembaga harus melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala.

Berikut kami bagikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

inpres_9_2025.pdf4.12 MB

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like