Pengadaan barang/jasa di desa dilakukan dengan memperhatikan beberapa metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan nilai anggaran pengadaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur tiga metode utama dalam pemilihan penyedia barang dan jasa:
Beberapa contoh pelaksanaan swakelola desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dapat dilihat dalam berbagai simulasi pengadaan barang dan jasa desa. Misalnya, dalam proyek pembangunan gedung balai desa, pagu anggaran yang tersedia adalah Rp. 825 juta. Dalam proyek ini, pekerjaan tenaga kerja, bahan material, dan sewa peralatan dilakukan dengan metode pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang sesuai dengan nilai paket yang ada.
Contoh lain adalah proyek pembangunan rabat beton dengan anggaran Rp. 100 juta. Dalam proyek ini, sebagian besar pekerjaan dilakukan dengan menggunakan swakelola, di mana masyarakat desa ikut serta dalam upah tenaga kerja dan sewa peralatan. Pengadaan material dilakukan melalui pembelian langsung dan e-purchasing.
Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa pembaruan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat desa, penggunaan sumber daya lokal, dan transparansi pengadaan, Perpres 46/2025 membuka peluang lebih besar bagi desa untuk mengelola anggaran mereka sendiri secara efisien dan efektif.
Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasi swakelola desa, penting untuk mengatasi tantangan terkait dengan kapasitas SDM di desa dan penguatan infrastruktur digital. Penggunaan e-purchasing dan katalog elektronik skala lokal desa akan mempercepat proses pengadaan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan.
Berikut kami bagikan Materi Swakelola Desa sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Drs. Dwi Satrianto selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.