Materi Swakelola Desa – Perpres Nomor 46 Tahun 2025

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengantar

Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan perubahan signifikan dalam cara pengadaan barang/jasa yang melibatkan pemerintah desa. Sebelumnya, pengadaan barang/jasa di tingkat desa sering kali kurang terstruktur dan tidak selalu transparan. Namun, dengan diberlakukannya Perpres 46/2025, pengadaan barang/jasa desa melalui mekanisme swakelola memberikan ruang lebih besar untuk pemberdayaan masyarakat desa, penggunaan produk lokal, dan partisipasi aktif warga desa.

Perpres ini mengubah cara tradisional dalam pengadaan barang dan jasa di desa, mengutamakan penggunaan sumber daya lokal, serta memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam pembangunan desa mereka sendiri. Melalui swakelola, desa dapat lebih mandiri dalam mengelola anggaran dan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan. Selain itu, Perpres ini memperkenalkan metode baru dalam pengadaan barang dan jasa desa melalui sistem e-purchasing, yang memanfaatkan katalog elektronik skala lokal desa.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta kaitannya dengan perubahan dan pembaruan yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk hubungan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Tujuan dan Strategi Pengadaan Barang/Jasa Desa

Materi Swakelola Desa dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan penggunaan produk lokal. Dalam Pasal 64A Ayat (1) & (2), disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan penyedia yang berada di desa setempat serta memanfaatkan sumber daya dan bahan/material yang ada di desa.

Pengadaan barang/jasa desa melalui swakelola mengedepankan prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa dilibatkan langsung dalam berbagai tahap pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Penggunaan material lokal menjadi salah satu aspek yang ditekankan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur seperti jembatan atau balai desa, lebih diutamakan penggunaan bahan/material yang tersedia di desa atau kabupaten terdekat. Hal ini tidak hanya mendukung perekonomian lokal, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bahan baku dari luar daerah.

Proses Pengadaan Swakelola Desa

Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan gambaran tentang bagaimana pengadaan barang dan jasa dilakukan di tingkat desa. Swakelola Desa dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat desa melalui beberapa tahapan:

  1. Perencanaan Pengadaan
    Pengadaan barang/jasa desa dimulai dengan perencanaan yang melibatkan masyarakat desa untuk menentukan kebutuhan barang, material, dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan. Rencana ini harus disusun secara transparan dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
  2. Pemilihan Penyedia
    Pemilihan penyedia barang/jasa dalam swakelola desa dilakukan dengan beberapa metode yang disesuaikan dengan nilai anggaran pengadaan. Metode pemilihan penyedia meliputi lelang, permintaan penawaran, dan pembelian langsung.
  • Untuk pengadaan dengan nilai lebih dari Rp. 200 juta, digunakan metode lelang.
  • Untuk pengadaan yang nilainya hingga Rp. 200 juta, digunakan permintaan penawaran.
  • Untuk nilai pengadaan di bawah Rp. 50 juta, digunakan pembelian langsung.

Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang dan jasa di desa kini juga dapat dilakukan melalui sistem e-purchasing, di mana penyedia barang dan jasa dapat dipilih melalui katalog elektronik skala lokal desa, yang memudahkan pemerintah desa dalam memperoleh barang dan jasa secara transparan dan efisien.

  1. Pelaksanaan Pengadaan
    Setelah pemilihan penyedia selesai, pelaksanaan pengadaan dimulai. Di sini, masyarakat desa ikut berperan dalam berbagai tahap pelaksanaan, termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan bahan/material, serta pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Masyarakat desa juga dilibatkan dalam pengawasan kualitas pekerjaan dan material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Ketentuan Baru dalam Pengadaan Barang/Jasa Desa

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan baru yang berfokus pada efisiensi dan transparansi pengadaan barang/jasa di desa. Salah satu perubahan yang signifikan adalah pengadaan melalui e-purchasing, yang memungkinkan pemerintah desa untuk melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa melalui katalog elektronik skala lokal desa.

Selain itu, Perpres 46/2025 juga menetapkan bahwa swakelola desa dapat dilakukan tanpa batasan nilai anggaran. Artinya, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui swakelola desa dapat mencakup berbagai jenis proyek, mulai dari proyek kecil hingga besar, tanpa harus terikat dengan batasan nilai tertentu.

Pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama dalam pengadaan barang dan jasa ini. Sebagai contoh, dalam pembangunan fasilitas publik seperti balai desa, masyarakat desa akan dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Semua pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja lokal yang dibayar secara langsung sesuai dengan hasil kerja mereka.

Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Swakelola Desa

Pengadaan barang/jasa di desa dilakukan dengan memperhatikan beberapa metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan nilai anggaran pengadaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur tiga metode utama dalam pemilihan penyedia barang dan jasa:

  1. Lelang
    Metode lelang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp. 200 juta. Proses lelang ini terbuka untuk penyedia dari berbagai daerah, termasuk dari luar desa setempat. Lelang ini dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa penyedia yang terpilih dapat memenuhi syarat kualitas dan harga yang dibutuhkan.
  2. Permintaan Penawaran
    Untuk pengadaan dengan nilai hingga Rp. 200 juta, pemerintah desa dapat melakukan permintaan penawaran kepada penyedia yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif tanpa melalui prosedur lelang yang lebih rumit.
  3. Pembelian Langsung
    Metode pembelian langsung diterapkan untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp. 50 juta. Pembelian langsung ini memungkinkan pemerintah desa untuk membeli barang dan jasa dengan proses yang cepat dan sederhana, terutama untuk kebutuhan yang tidak memerlukan prosedur lelang atau permintaan penawaran.

Simulasi Pelaksanaan Swakelola Desa

Beberapa contoh pelaksanaan swakelola desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dapat dilihat dalam berbagai simulasi pengadaan barang dan jasa desa. Misalnya, dalam proyek pembangunan gedung balai desa, pagu anggaran yang tersedia adalah Rp. 825 juta. Dalam proyek ini, pekerjaan tenaga kerja, bahan material, dan sewa peralatan dilakukan dengan metode pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang sesuai dengan nilai paket yang ada.

Contoh lain adalah proyek pembangunan rabat beton dengan anggaran Rp. 100 juta. Dalam proyek ini, sebagian besar pekerjaan dilakukan dengan menggunakan swakelola, di mana masyarakat desa ikut serta dalam upah tenaga kerja dan sewa peralatan. Pengadaan material dilakukan melalui pembelian langsung dan e-purchasing.

Kesimpulan

Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa pembaruan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat desa, penggunaan sumber daya lokal, dan transparansi pengadaan, Perpres 46/2025 membuka peluang lebih besar bagi desa untuk mengelola anggaran mereka sendiri secara efisien dan efektif.

Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasi swakelola desa, penting untuk mengatasi tantangan terkait dengan kapasitas SDM di desa dan penguatan infrastruktur digital. Penggunaan e-purchasing dan katalog elektronik skala lokal desa akan mempercepat proses pengadaan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan.

Berikut kami bagikan Materi Swakelola Desa sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Drs. Dwi Satrianto selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

materi_swakelola_desa.pdf1 MB

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like