Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan perubahan signifikan dalam cara pengadaan barang/jasa yang melibatkan pemerintah desa. Sebelumnya, pengadaan barang/jasa di tingkat desa sering kali kurang terstruktur dan tidak selalu transparan. Namun, dengan diberlakukannya Perpres 46/2025, pengadaan barang/jasa desa melalui mekanisme swakelola memberikan ruang lebih besar untuk pemberdayaan masyarakat desa, penggunaan produk lokal, dan partisipasi aktif warga desa.
Perpres ini mengubah cara tradisional dalam pengadaan barang dan jasa di desa, mengutamakan penggunaan sumber daya lokal, serta memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam pembangunan desa mereka sendiri. Melalui swakelola, desa dapat lebih mandiri dalam mengelola anggaran dan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan. Selain itu, Perpres ini memperkenalkan metode baru dalam pengadaan barang dan jasa desa melalui sistem e-purchasing, yang memanfaatkan katalog elektronik skala lokal desa.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta kaitannya dengan perubahan dan pembaruan yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk hubungan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Materi Swakelola Desa dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan penggunaan produk lokal. Dalam Pasal 64A Ayat (1) & (2), disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan penyedia yang berada di desa setempat serta memanfaatkan sumber daya dan bahan/material yang ada di desa.
Pengadaan barang/jasa desa melalui swakelola mengedepankan prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa dilibatkan langsung dalam berbagai tahap pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Penggunaan material lokal menjadi salah satu aspek yang ditekankan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur seperti jembatan atau balai desa, lebih diutamakan penggunaan bahan/material yang tersedia di desa atau kabupaten terdekat. Hal ini tidak hanya mendukung perekonomian lokal, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bahan baku dari luar daerah.
Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan gambaran tentang bagaimana pengadaan barang dan jasa dilakukan di tingkat desa. Swakelola Desa dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat desa melalui beberapa tahapan:
Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang dan jasa di desa kini juga dapat dilakukan melalui sistem e-purchasing, di mana penyedia barang dan jasa dapat dipilih melalui katalog elektronik skala lokal desa, yang memudahkan pemerintah desa dalam memperoleh barang dan jasa secara transparan dan efisien.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Masyarakat desa juga dilibatkan dalam pengawasan kualitas pekerjaan dan material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan baru yang berfokus pada efisiensi dan transparansi pengadaan barang/jasa di desa. Salah satu perubahan yang signifikan adalah pengadaan melalui e-purchasing, yang memungkinkan pemerintah desa untuk melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa melalui katalog elektronik skala lokal desa.
Selain itu, Perpres 46/2025 juga menetapkan bahwa swakelola desa dapat dilakukan tanpa batasan nilai anggaran. Artinya, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui swakelola desa dapat mencakup berbagai jenis proyek, mulai dari proyek kecil hingga besar, tanpa harus terikat dengan batasan nilai tertentu.
Pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama dalam pengadaan barang dan jasa ini. Sebagai contoh, dalam pembangunan fasilitas publik seperti balai desa, masyarakat desa akan dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Semua pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja lokal yang dibayar secara langsung sesuai dengan hasil kerja mereka.