Materi Swakelola Desa – Perpres Nomor 46 Tahun 2025

750 x 100 AD PLACEMENT

Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Swakelola Desa

Pengadaan barang/jasa di desa dilakukan dengan memperhatikan beberapa metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan nilai anggaran pengadaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur tiga metode utama dalam pemilihan penyedia barang dan jasa:

  1. Lelang
    Metode lelang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp. 200 juta. Proses lelang ini terbuka untuk penyedia dari berbagai daerah, termasuk dari luar desa setempat. Lelang ini dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa penyedia yang terpilih dapat memenuhi syarat kualitas dan harga yang dibutuhkan.
  2. Permintaan Penawaran
    Untuk pengadaan dengan nilai hingga Rp. 200 juta, pemerintah desa dapat melakukan permintaan penawaran kepada penyedia yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif tanpa melalui prosedur lelang yang lebih rumit.
  3. Pembelian Langsung
    Metode pembelian langsung diterapkan untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp. 50 juta. Pembelian langsung ini memungkinkan pemerintah desa untuk membeli barang dan jasa dengan proses yang cepat dan sederhana, terutama untuk kebutuhan yang tidak memerlukan prosedur lelang atau permintaan penawaran.

Simulasi Pelaksanaan Swakelola Desa

Beberapa contoh pelaksanaan swakelola desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dapat dilihat dalam berbagai simulasi pengadaan barang dan jasa desa. Misalnya, dalam proyek pembangunan gedung balai desa, pagu anggaran yang tersedia adalah Rp. 825 juta. Dalam proyek ini, pekerjaan tenaga kerja, bahan material, dan sewa peralatan dilakukan dengan metode pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang sesuai dengan nilai paket yang ada.

Contoh lain adalah proyek pembangunan rabat beton dengan anggaran Rp. 100 juta. Dalam proyek ini, sebagian besar pekerjaan dilakukan dengan menggunakan swakelola, di mana masyarakat desa ikut serta dalam upah tenaga kerja dan sewa peralatan. Pengadaan material dilakukan melalui pembelian langsung dan e-purchasing.

Kesimpulan

Materi Swakelola Desa yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa pembaruan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat desa, penggunaan sumber daya lokal, dan transparansi pengadaan, Perpres 46/2025 membuka peluang lebih besar bagi desa untuk mengelola anggaran mereka sendiri secara efisien dan efektif.

Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasi swakelola desa, penting untuk mengatasi tantangan terkait dengan kapasitas SDM di desa dan penguatan infrastruktur digital. Penggunaan e-purchasing dan katalog elektronik skala lokal desa akan mempercepat proses pengadaan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan.

Berikut kami bagikan Materi Swakelola Desa sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Drs. Dwi Satrianto selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

materi_swakelola_desa.pdf1 MB

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like