Perpres Nomor 46 Tahun 2025 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengantar

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mencakup sejumlah pembaruan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah juga ingin memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pengadaan, serta memperluas pengaturan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berfokus pada peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penggunaan anggaran dari APBN, APBD, dan APB Desa. Tidak hanya berfokus pada kementerian dan lembaga, peraturan ini juga memperkenalkan pedoman baru bagi pemerintah desa dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

Perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Salah satu perubahan yang paling mencolok dalam Perpres ini adalah penekanan pada penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini mengarah pada pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, dan mendorong penggunaan bahan baku lokal. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada barang impor dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi domestik.

Pengadaan Barang/Jasa Desa
Salah satu aspek baru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Sebelumnya, pengadaan barang dan jasa di desa tidak memiliki panduan yang memadai, dan ini seringkali menyebabkan ketidakjelasan dalam implementasi dan penggunaan anggaran. Perpres ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi desa untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APB Desa, sehingga desa dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan anggaran.

Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya perubahan yang lebih terstruktur dan prosedural, diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Proses birokrasi yang lebih sederhana serta penggunaan platform digital untuk e-procurement akan memungkinkan pengadaan barang dan jasa berlangsung lebih transparan dan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

Pasal 64A dan Pasal 64B dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pasal 64A Ayat (1) dan Ayat (2)
Pasal 64A pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai Swakelola Desa, yang mengacu pada bagaimana pemerintah desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui penyedia luar, namun tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

  • Pasal 64A Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa secara swakelola untuk kegiatan yang membutuhkan dana dari APB Desa. Hal ini memberi ruang bagi pemerintah desa untuk melaksanakan pengadaan dengan lebih mandiri, asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  • Pasal 64A Ayat (2) memperjelas bahwa Pengadaan Swakelola dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan perencanaan yang telah disusun dan disetujui sesuai dengan kebijakan yang ada, dengan tetap memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Pasal 64B Ayat (1) dan Ayat (4)
Pasal 64B mengatur lebih lanjut tentang mekanisme pelaksanaan pengadaan yang menggunakan dana APBD maupun APB Desa melalui metode swakelola dan penyedia. Beberapa ketentuan dalam pasal ini menjadi bagian penting dari peraturan yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  • Pasal 64B Ayat (1) mengatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah desa harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah desa harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara adil dan kompetitif, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun besar.
  • Pasal 64B Ayat (4) lebih lanjut memperjelas bahwa kegiatan pengadaan yang dilakukan melalui swakelola atau dengan penyedia harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, memperhatikan prioritas daerah, serta menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pengadaan dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah peraturan yang menjadi dasar pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Regulasi ini mengatur seluruh tahapan dari pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Dalam Perpres ini, terdapat ketentuan mengenai prosedur pengadaan yang harus dilalui, baik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengenai penguatan e-procurement yang lebih terintegrasi. Hal ini memungkinkan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara digital, yang tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan transparansi.

Tantangan Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Keterbatasan Kapasitas SDM di Daerah
Meskipun Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan dasar yang jelas untuk pengadaan barang dan jasa, salah satu tantangan besar adalah keterbatasan kapasitas SDM di tingkat daerah dan desa. Banyak pejabat di daerah yang belum memiliki pemahaman yang cukup dalam hal prosedur dan aturan pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran APBD dan APB Desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melaksanakan pelatihan agar SDM di daerah bisa melaksanakan pengadaan dengan baik.

Kurangnya Infrastruktur Digital di Daerah Terpencil
Salah satu tantangan besar lainnya adalah infrastruktur digital yang masih kurang merata di seluruh Indonesia. Walaupun Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mendorong penggunaan e-procurement, banyak daerah yang belum siap secara digital untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempercepat penyediaan infrastruktur digital di daerah-daerah terpencil agar e-procurement dapat berjalan dengan optimal.

Kesimpulan

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Fokus pada produk dalam negeri, pengaturan yang lebih baik bagi pemerintah desa, serta penguatan swakelola desa adalah beberapa aspek yang menjadi landasan peraturan ini. Namun, tantangan dalam penguatan SDM dan infrastruktur digital di daerah perlu mendapatkan perhatian serius agar implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia.

Berikut kami bagikan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

perpres_46_2025.pdf11.8 KB

perpres_awal.pdf12.5 MB

perubahan_I.pdf2.2 MB

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like