Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengutamakan peningkatan kemudahan berusaha, pemerataan ekonomi, dan penguatan sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini juga memperkenalkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Secara keseluruhan, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mencakup sejumlah pembaruan yang penting, termasuk pengaturan mengenai pengadaan produk dalam negeri, pelibatan usaha mikro dan kecil, serta penyesuaian terhadap pengadaan jasa konstruksi yang menggunakan pembiayaan dari APBN dan APBD. Selain itu, peraturan ini juga memperkenalkan perubahan yang memungkinkan untuk pengadaan berbasis digital yang lebih efisien dan transparan, yang akan menjadi titik tolak bagi pengembangan pengadaan di masa depan.
1. Penyesuaian terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi
Salah satu aspek penting dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 adalah peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemerintah memandang bahwa sektor UMKM merupakan pendorong utama perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, peraturan ini mengharuskan 40% dari anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Ketentuan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang didanai negara. Selain itu, ini juga mempercepat distribusi ekonomi ke seluruh lapisan masyarakat, terutama di sektor-sektor yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.
Contoh implementasi dari kebijakan ini adalah dalam pengadaan barang konstruksi, di mana UMKM lokal yang bergerak di bidang manufaktur bahan bangunan dapat lebih mudah mendapatkan kesempatan untuk menyediakan material yang dibutuhkan oleh pemerintah. Dengan cara ini, pemerintah tidak hanya memprioritaskan pengadaan barang dan jasa dengan biaya rendah, tetapi juga mendukung keberlanjutan ekonomi domestik.
2. Pengadaan Jasa Konstruksi dengan Pembiayaan APBN/APBD
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juga memperkenalkan pengaturan lebih rinci mengenai pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang menggunakan pembiayaan dari APBN dan APBD. Dalam peraturan sebelumnya, pengadaan barang dan jasa konstruksi sering kali terhambat oleh proses birokrasi yang panjang dan tidak efisien.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, proyek-proyek konstruksi yang dibiayai negara kini diharuskan untuk mengikuti prosedur yang lebih terorganisir, dengan mengutamakan efisiensi waktu, anggaran, dan kualitas. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem e-procurement, yang memungkinkan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara daring. Penggunaan sistem e-procurement akan mengurangi potensi penyelewengan anggaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai contoh, pengadaan untuk proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang menggunakan APBD kini lebih transparan. Setiap tahap pengadaan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, dapat dipantau oleh masyarakat melalui sistem e-procurement, yang juga akan mengurangi potensi korupsi dan praktik tidak sah lainnya.
3. Pengadaan Produk Dalam Negeri
Salah satu kebijakan utama dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 adalah penggunaan produk dalam negeri. Peraturan ini mengharuskan pemerintah untuk memprioritaskan produk-produk yang diproduksi secara lokal dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa. Langkah ini tidak hanya mendukung ekonomi domestik, tetapi juga memperkuat sektor manufaktur dalam negeri.
Secara rinci, produk dalam negeri yang dapat digunakan dalam pengadaan pemerintah harus memenuhi standar tertentu yang mencakup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), serta kriteria ramah lingkungan. Dalam banyak sektor, seperti pengadaan barang teknis, konstruksi, dan peralatan kantor, produk dalam negeri akan lebih diutamakan daripada produk impor. Ini juga menciptakan pasar yang lebih adil bagi para pelaku usaha domestik.
Contoh implementasi dari kebijakan ini adalah pengadaan material konstruksi untuk proyek-proyek infrastruktur besar, yang lebih banyak menggunakan produk lokal. Misalnya, penggunaan semen dan baja yang diproduksi oleh perusahaan dalam negeri, yang telah memenuhi standar kualitas dan harga yang kompetitif, akan lebih diutamakan daripada produk impor.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah dasar utama yang mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah Indonesia. Dalam peraturan ini, diatur bagaimana tahapan pengadaan barang dan jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan.
Salah satu hal yang penting dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah pengenalan e-procurement, yang memungkinkan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui sistem elektronik yang lebih efisien dan transparan. Pada peraturan ini, juga dijelaskan mengenai mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa, seperti Tender, Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Sementara itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan lebih lanjut dengan menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan memperkenalkan aturan yang lebih jelas mengenai pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Perpres ini memberikan pedoman baru yang lebih jelas terkait dengan pengadaan barang dan jasa di desa, yang sebelumnya tidak teratur. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa di desa dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
1. Keterbatasan Infrastruktur Digital di Beberapa Daerah
Meskipun Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengutamakan pengadaan berbasis elektronik, tidak semua daerah di Indonesia memiliki infrastruktur digital yang memadai. Oleh karena itu, meskipun sistem e-procurement sudah diperkenalkan, daerah-daerah tertentu masih menghadapi kesulitan dalam mengakses dan mengelola proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia.
2. Penguatan Kapasitas SDM di Daerah
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah juga menjadi tantangan dalam penerapan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Banyak pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup mengenai prosedur dan peraturan terbaru dalam pengadaan. Oleh karena itu, pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan SDM di tingkat daerah sangat penting agar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dapat diimplementasikan dengan baik.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 membawa perubahan penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memperkenalkan kebijakan baru mengenai produk dalam negeri, penguatan peran serta usaha kecil, dan pengaturan lebih lanjut tentang pengadaan di tingkat desa, peraturan ini berpotensi untuk memperbaiki transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, agar implementasi dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 berjalan efektif, tantangan terkait infrastruktur digital dan penguatan kapasitas SDM di daerah perlu segera diatasi. Jika tantangan ini berhasil diatasi, maka pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan daerah.
Berikut kami bagikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.