Perdes DRPPA mensyaratkan desa melakukan berbagai kebijakan strategis sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung hak perempuan dan anak. Kebijakan tersebut meliputi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penghentian kekerasan, pengentasan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Beberapa strategi utama yang dijalankan antara lain:
Implementasi strategi tersebut membutuhkan peran aktif pemerintah desa dan masyarakat serta dukungan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun desa yang ramah dan peduli dengan pendekatan partisipatif dan transparan.
Dalam Perdes, pemerintah desa memegang peran sentral untuk menjalankan berbagai program pemberdayaan dan perlindungan secara berkelanjutan. Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan layanan dasar seperti identitas kependudukan, kesehatan, pendidikan, pengembangan bakat, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Pemerintah desa juga wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan DRPPA dengan memprioritaskan perempuan dan anak yang rentan. Berbagai fasilitas seperti pembuatan akte kelahiran gratis, layanan posyandu, beasiswa anak kurang mampu, dan ruang publik ramah anak harus difasilitasi secara optimal.
Selain itu, pemerintah desa didorong untuk membangun kemitraan dengan lembaga sosial dan komunitas pemerhati hak perempuan dan anak agar upaya perlindungan dapat dilakukan secara terpadu dan efektif. Penganggaran desa juga diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan DRPPA demi keberlanjutan program.
Perdes DRPPA mengatur pembentukan kelembagaan yang melibatkan langsung perempuan dan anak dalam pelaksanaan program. Kelompok relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Forum Anak Desa, Relawan Perlindungan Anak, dan Kelompok Anak menjadi contoh organisasi yang berperan strategis dalam pembangunan partisipatif.
Kelompok relawan SAPA bertugas menyusun rencana aksi, mengorganisir pemberdayaan perempuan, serta melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Forum Anak Desa berfungsi sebagai wadah aspirasi anak sekaligus pelaksana kegiatan yang memperkuat kapasitas anak dan kelompok muda.
Kelompok Anak, dengan pengurus dari guru taman kanak-kanak, menjadi ruang edukasi dan pengembangan bakat anak usia dini. Pengurus dan anggota dari semua organisasi ini memiliki hak mendapatkan fasilitasi peningkatan kapasitas dan perlindungan dari desa, serta kewajiban menjalankan tugas sesuai prinsip keadilan dan inklusivitas.