Menindaklanjuti kebijakan biaya operasional pemdes sebesar 3% dari dana Desa, yang penggunaannya diatur dalam Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta untuk memudahkan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengeluarkan Sudar Edaran tentang hal tersebut.
Isi dalam SE Kemendagri ini adalah Kegiatan prioritas penggunaan DD, termasuk operasional pemerintah yang bersumber dari Dana Desa tetap memperharikan kewenangan Desa dan Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk kegiatan operasional pemdes sebesar 3% dari DD, adalah:
Berikut kami bagikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!